Pemkab Tulungagung mengusulkan kenaikan upah minimum kabupaten 2025 sebesar 2.470.800 rupiah. Sementara Pemkot Blitar mengusulkan 2.481.000 rupiah.
Kepala Disnakertrans Tulungagung — Agus Santoso mengatakan, setelah menggelar rapat bersama anggota Dewan Pengupahan Tulungagung, UMK Tulungagung 2025 ditetapkan sebesar 2.470.800 rupiah. Penetapan itu mengacu Permenaker 16 tahun 2024 di mana kenaikan UMK non sektoral harus berada di angka 6,5 persen dari tahun sebelumnya. Kenaikan UMK tahun 2025 sebesar 150.800 bila dibandingkan UMk tahun ini.
Agus mengaku, sebelum penetapan sempat ada perdebatan terkait persentase kenaikan UMK, karena dari kalangan pengusaha mengusulkan kenaikan nya dibawah 6,5 persen.
Agus menyebut, setelah ini pihaknya langsung mengusulkan kenaikan UMK 2025 kepada Pj Gubernur Jatim yang rencananya akan disahkan dan diumumkan pada 16 Desember 2024.
Disisi lain, Ketua Apindo Tulungagung — Nur Wakhidun mengatakan, usulan dari pengusaha maksimal kenaikan UMK 5 persen di tahun depan karena melihat pertumbuhan ekonomi Tulungagung di angka 5 persen. Wakhidun menilai kenaikan UMK 2025 cukup memberatkan, tapi pihaknya tetap menerimanya karena sudah diputuskan.
Sementara itu, dari Kota Blitar Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan menengah dan Tenaga Kerja — Juyanto mengatakan, pemkot mengusulkan kenaikan UMK 2025 sebesar 2.481.000 rupiah atau naik 151.450 dari UMK tahun ini.
Juyanto menegaskan, penetapan usulan UMK 2025 ini mempertimbangkan 2 hal diantaranya inflasi daerah dan tingkat pertumbuhan penduduk di Kota Blitar. Selain itu, penyusunan ini mengacu Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 dengan mempertimbangkan bahwa kebijakan upah minimum tahun 2025 merupakan salah satu upaya untuk menjaga daya beli pekerja, buruh dan daya saing usaha.
Juyanto menambahkan, selanjutnya usulan ini dikirim ke pemerintah provinsi untuk kemudian dilakukan pembahasan. Setelah itu, yang menetapkan langsung pj gubernur Jawa timur.
Reporter : Dinda-Anggi
#radioblitar #radiomayangkara