Ramai di medsos tentang larangan pernikahan di hari libur, Kemenag Kota Blitar menegaskan tidak ada aturan larangan pernikahan di hari libur.
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat atau Binmas Kantor Kementerian Agama atau Kankemenag Kota Blitar – Purnomo memastikan, sesuai Peraturan Menteri Agama atau PMA No. 22 ayat 16/tahun 2024 tentang pencatatan pernikahan, tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan di hari libur yang berarti pernikahan bisa digelar kapan saja dan dimana saja, baik di hari kerja maupun hari libur.
Namun untuk pelaksanaan penikahan yang digelar di kantor KUA hanya bisa dilaksanakan pada hari dan jam kerja, sebab kantor KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat saja.
Sedangkan calon penganten yang menggelar pernikahan di luar hari dan jam kerja, maka bisa menggelar pernikahan di luar kantor KUA.
Sehingga Purnomo memastikan, pemerintah tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur. Untuk itu pihaknya akan rutin melakukan sosialisasi tentang aturan terbaru itu, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Purnomo menambahkan, selama memenuhi syarat-syarat yang berlaku pasangan tetap bisa melangsungkan pernikahan di lokasi yang diinginkan baik di rumah, tempat ibadah atau lainnya.
Reporter : Dinda
#radioblitar #radiomayangkara