More

    Berkas Pendaftaran 2 Calon Wali Kota Blitar Dikembalikan KPU, LHKPN Jadi Sebab?

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar mengembalikan berkas pendaftaran 2 pasangan bakal calon wali kota dan wali kota. Kedua berkas yang dikembalikan oleh KPU ini merupakan milik Bambang-Bayu serta Syauqul Muhibbin-Elim Tyu Samba.

    Alasan pengembalian berkas pendaftaran ini lantaran kedua pasang bakal Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Blitar belum mengumpulkan sejumlah dokumen seperti surat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Baik Bambang-Bayu maupun Syauqul Muhibbin-Elim Tyu Samba diketahui belum menyerahkan dokumen LHKPN lantaran masih dalam proses pengurusan.

    “ Diperoleh hasil bahwasannya ada beberapa berkas administrasi pasangan calon yang harus dilakukan perbaikan, berkas yang perlu diperbaiki diantaranya LHKPN yang masih dalam proses serta keterangan pailit dari pengadilan serta dokumen lain yang belum dilengkapi,” kata Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Blitar, Abdul Aziz al Kaharudin, Jumat (6/9/2024).

    Selain LHKPN, ada sejumlah dokumen lain yang juga belum dilengkapi yakni surat keterangan pailit dari pengadilan. Serta ada pula beberapa dokumen yang juga masih harus dilengkapi oleh pasangan Bambang-Bayu maupun Syauqul Muhibbin-Elim Tyu.

    “ Hari ini Kamis 5 September 2024 kami melakukan pengembalian berkas pencalonan untuk dilakukan perbaikan oleh bakal pasangan calon walikota dan wakil wali kota Blitar,” tegasnya.

    Setelah melakukan perbaikan bakal pasangan calon bisa segera mengembalikan berkas tersebut. KPU menjadwalkan pengembalian berkas ini selama 3 hari, yakni mulai Jumat, 6 September 2024 hingga Minggu, 8 September 2024. 

    Sumber : Berita Jatim [Owi/Aje]

    #radioblitar #radiomayangkara

    spot_img

    Latest articles

    Related articles

    spot_img