More

    Warga Jember terancam hukuman lima tahun penjara setelah kedapatan mencuri mesin airator dan pompa air di 20 TKP kolam ikan koi di Sanankulon Blitar.

    Wakapolres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika mengatakan, DS lelaki 25 tahun warga Jember ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian dengan pemberatan setelah kedapatan mencuri mesin airator (blower) dan pompa air di 20 lokasi kolam ikan koi berbeda di Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.

    Gede menjelaskan, pelaku berhasil ditangkap dirumah mertuanya di Desa Sumber Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar pada 25 Agustus kemarin. Sementara modus operandi pelaku sebelumnya telah melakukan survei dengan berkeliling ke kolam koi di area persawahan. Gede menambahkan mesin airator dan pompa air yang dicuri harganya bervariasi mulai dari satu juta hingga 7,5 juta rupiah.

    Sementara itu pelaku DS mengaku nekat mencuri mesin airator dan pompa air itu untuk mencukupi kebutuhannya sehari-hari. Barang curiannya itu dijual di Facebook dengan harga murah 1,5 juta untuk mesin airator, sedang 500 ribu untuk pompa air. DS menjalankan aksinya itu sudah sejak Januari lalu.

    Reporter : Nindy
    #radioblitar #radiomayangkara

    spot_img

    Latest articles

    Related articles

    spot_img