Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Blitar – Jaka Wandira mengatakan, Bawaslu Kabupaten Blitar telah melakukan kajian terkait aksi sebar uang di depan kantor KPU Kabupaten Blitar oleh tim sukses Beky Hendrihansyah pada Selasa 27 Agustus 2024. Kajian dilakukan mengacu peraturan perundang – undangan yang mengatur diantaranya UU No. 10 tahun 2016 dalam ketentuan Pasal 47 ayat (4) berbunyi Setiap orang atau Lembaga dilarang memberikan imbalan kepada Partai Politik atau gabungan partai politik dalam bentuk apapun dalam proses pencalonan Gubenur dan wakil Gubenur Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Berdasarkan hasil kajian peraturan perundang-undangan tersebut ada tiga poin yang disimpulkan diantaranya subjek pemberi imbalan pada masa pencalonan ialah setiap orang atau Lembaga yang terbukti dengan sengaja melawan hukum memberikan imbalan pada proses pencalonan sehingga penerima imbalan ialah Anggota Partai Politik atau Anggota Gabungan Partai Politik yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan.
Sehingga Bawaslu Kabupaten Blitar menyatakan bahwa peristiwa tersebut tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran administrasi maupun pidana pemilihan. Namun bawaslu berharap hal seperti ini tidak terulang lagi agar tidak menyebabkan kegaduhan.
Reporter : April
#radioblitar #radiomayangkara