BKPSDM kabupaten Blitar sebut PPPK dengan masa kerja 1 tahun saat ini bisa mendaftar CPNS.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK saat ini bisa mendaftar calon aparatur sipil negara CPNS dengan beberapa syarat ketentuan. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar Budi Hartawan mengatakan, PPPK baru diperbolehkan mendaftar CPNS jika memiliki masa kerja sudah satu tahun. Selain itu PPPK ini harus mendapatkan ijin dari Bupati atau kepala daerah untuk mendaftar PPPK yang diajukan melalui opd teknis terkait. PPPK yang ingin mendaftar CPNS diketahui tidak harus mengundurkan diri dari jabatannya. Budi belum mengetahui apakah ada PPPK di Kabupaten Blitar yang mengajukan ijin untuk daftar CPNS atau tidak karena pengumuman rekrutmen CPNS kabupaten Blitar baru berlangsung beberapa hari.
Diberitakan sebelumnya Formasi dan jadwal rekrutmen resmi diumumkan sejak kemarin sore 19 agustus 2024 melalui website pemkab Blitar dan BKPSDM kabupaten Blitar dengan 46 formasi meliputi 8 formasi tenaga kesehatan dan 36 formasi tenaga teknis.
Reporter : [Info A1]
#radioblitar #radiomayangkara