Langlangkotaradiomayangkara.► Kejaksaan Negeri Blitar memusnahkan berbagai barang bukti yang disita dalam 144 kasus yang telah incrach selama tujuh bulan terakhir
Martin Eko Prayitno, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Blitar mengatakan jumlah barang bukti yang dilunaskan ini terdiri atas 144 terpidana dengan jumlah kasus yang sama. Beberapa barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu seberat 144 gram, ganja kering, ribuan pil double L, ratusan ribu slop rokok tanpa pita cukai, senjata api dan air soft gun, belasan ribu botol jamu tidak layak edar beserta ribuan liter miras ilegal, serta alat elektronik dan beberapa jenis barang bukti lainnya.
Metode pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara seperti dipanaskan dengan suhu tinggi, ada tang dipotong dengan gergaji mekanik, dibakar, serta digilas dengan mesin roller, serta penghancuran dengan metode mekanis lainnya.
Berbagai barang bukti itu didapat dari berbagai kasus yang telah berkekuatan hukum tetap sepanjang periode Januari hingga Juli 2024 dengan nilai ekonomis ratusan juta rupiah.
Martin menambahkan, pemusnahan barang bukti ini merupakan rangkaian Hari Bhati Adhiyaksa serta upaya gerakan zero barang bukti.
Reporter : Glorian
#radioblitar #radiomayangkara