Langlangkotaradiomayangkara.► Dari Januari sampai Juni 2024, Empat Pekerja Migran Indonesia asal kabupaten Blitar dideportasi dari Malaysia karena berangkat secara ilegal.
Kabid Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Disnaker Kabupaten Blitar Yopie Kharisma Sanusi mengatakan, mulai Januari hingga Juni 2024 tercatat 4 PMI asal Kabupaten Blitar yang dideportasi dari negara Malaysia.
Yopie menjelaskan mereka dideportasi karena berangkat secara non prosedural dan tidak memiliki dokumen keimigrasian, sampai tidak adanya izin kerja. Yopi mengaku tidak ada data detail dari keempat PMI yang dideportasi ini. Menurutnya setiap tahun selalu ada PMI asal Blitar yang dideportasi baik dari Malaysia maupun negara lain karena masalah yang sama.
PMI yang berangkat ke Malaysia ini ada yang berangkat lewat jalur laut maupun jalur tidak resmi lainnya yang diketahui oleh petugas di negara setempat. Malaysia menjadi salah satu negara tujuan para PMI ilegal karena lokasi yang cukup dekat dengan Indonesia.
Yopie memastikan ,Disnaker secara berkala terus memberikan sosialisasi mengenai prosedur keberangkatan PMI sesuai aturan, sekaligus menyampaikan resiko bagi pekerja yang berangkat secara ilegal.
Yopie berharap masyarakat tidak mudah tergiur dengan tawaran bekerja secara ilegal. Disnaker juga berkoordinasi dengan desa untuk antisipasi adanya PMI yang berangkat secara ilegal.
Reporter : Aprilia
#radioblitar #radiomayangkara
Tinggalkan Balasan