Langlangkotaradiomayangkara.► Terdakwa pengoplos elpiji subsidi divonis 5 bulan penjara dan denda Rp 5 juta.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung Amri Rahmanto Sayekti mengatakan Gatot Riadi, terdakwa kasus pengoplosan elpiji subsidi ke nonsubsidi, Kamis kemarin dijatuhi hukuman 4 bulan penjara dan denda Rp 5 juta.
Amri menyebut majelis hakim meminta terdakwa tetap dalam tahanan. Kemudian barang bukti mobil yang sempat disita penyidik dikembalikan pada terdakwa. Sedangkan ratusan tabung gas berbagai ukuran dan peralatan lainnya disita untuk dimusnahkan.
Terdakwa dijerat Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Perppu Cipta Kerja. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa dengan hukuman 6 bulan penjara. Terdakwa mulai dilakukan penahanan sejak 29 Januari 2024.
Sebelumnya, terdakwa melakukan pengoplosan elpiji subsidi ke nonsubsidi, dan kasusnya terungkap Januari lalu. Dari keterangannya ke penyidik polisi, terdakwa mengaku baru beberapa bulan menjalankan bisnis elpiji oplosan ini.
Reporter : Amir
#radioblitar #radiomayangkara