langlangkotaradiomayangkara.► (11-05-2024) DS, Kepala SD Negeri di Boyolangu Tulungagung ditahan di Lapas Tulungagung setelah terjerat kasus KDRT pada istrinya. Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung Amri Rahmanto Sayekti mengatakan seorang ASN yang juga kepala salah satu SD Negeri di Kecamatan Boyolangu inisial DS, ditahan di Lapas Tulungagung karena terjerat kasus KDRT pada istrinya. Amri menyebut penahanan pada tersangka berlaku sejak Rabu lalu sampai 20 hari berikutnya, setelah berkas kasusnya dilimpahkan dari penyidik kepolisian kepada JPU. Menurut Amri, penahanan tersangka dilakukan karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun. Kasus KDRT ini terjadi pada Juli 2023, saat itu korban LR yang juga istri tersangka datang ke rumah tersangka untuk menjemput anaknya pulang ke Kalidawir. Namun saat itu terjadi cekcok, kemudian korban memukul tersangka. Tersangka yang tidak terima akhirnya membalas dengan beberapa kali memukul korban hingga terluka. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi. Tersangka terancam dijerat Pasal 44 ayat 1 UU KDRT. Selama penyidikan di kepolisian, tersangka tidak ditahan. Kasus ini sempat akan didamaikan, namun tidak berhasil. Reporter : Amir #radioblitar #radiomayangkara
Tinggalkan Balasan