#langlangkotaradiomayangkara.com ► (18-04-2024) 17 santri yang ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum menjalani sidang perdana atas dakwaan penganiayaan menyebabkan satu orang meninggal dunia siang tadi.
Jaksa Penuntut Umum disingkat JPU Martin Eko Priyanto mengatakan sidang peradilan anak ini juga menghadirkan orang tua dari 17 santri yang ditetapkan sebagai anak berhadapan hukum lengkap dengan pengacaranya. Sidang ini berlangsung secara tertutup mengingat peradilan ini melibatkan anak dengan agenda pembacaan dakwaan.
Usai dakwaan dibacakan, 17 santri yang berstatus anak berhadapan dengan hukum tidak keberatan. Dari pengakuan kepada orang tua dan kuasa hukumnya, 17 santri tidak keberatan dengan seluruh dakwaan yang dibacakan yakni menganiaya seorang anak sesama santri hingga meninggal dunia.
Martin mengaku agenda sidang selanjutnya akan berlangsung pada Senin pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Untuk diketahui, 17 santri telah ditetapkan sebagai anak berhadapan hukum usai menganiaya seorang santri asal Sutojayan hingga meninggal dunia. Dari hasil pemeriksaan, penganiayaan dilakukan dengan berbagai cara mulai tangan kosong, hingga menggunakan ikat pinggang dan gagang sapu.
Sebelum akhirnya meninggal dunia, korban sempat dilarikan ke rumah sakit dan menjalani masa kritis selama 3 hari.
Reporter : Glorian
#radioblitar #radiomayangkara
Tinggalkan Balasan