#langlangkotaradiomayangkara.com ► (16-04-2024) ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan setelah libur lebaran, akan dikenakan sanksi berupa pemotongan TPP.
Kepala BKPSDM Kota Blitar Kusno mengatakan, pemerintah Kota Blitar bakal memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara atau ASN yang tidak masuk pada hari pertama kerja setelah cuti bersama dan libur Lebaran 2024. Sanksi itu berupa pemotongan tambahan perbaikan penghasilan atau TPP.
Tindakan tegas itu dilakukan sebagai upaya menjaga kinerja abdi negara di lingkungan pemerintahan Kota Blitar tetap optimal. Pihaknya juga sudah membentuk tim untuk melakukan pengawasan kehadiran para pegawai saat pertama masuk kerja setelah libur panjang Lebaran. Tim pengawasan itu bertugas untuk melakukan pemeriksaan kehadiran para pegawai di semua instansi pemerintahan.
Kusno berharap, para abdi negara ini bisa mengikuti peraturan yang ada.
Reporter : Dinda
#radioblitar #radiomayangkara