#langlangkotaradiomayangkara.com ► (22-01-2024) Mulai 1 Januari lalu,retribusi uji kendaraan bermotor alias uji KIR dihapuskan oleh pemerintah pusat. Sehingga secara otomatis Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebanyak 2 Miliar rupiah.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Blitar Agus Santosa. Agus menyebut kebijakan penghapusan retribusi uji KIR itu sesuai dengan undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Sebelum penghapusan retribusi uji kir ini , biaya untuk uji kendaraan dengan berat 3.500 kilo gram sebesar Rp 60,5 ribu. Sementara untuk golongan di atas 3.500 kilo gram,tarifnya mencapai Rp 70 ribu.
Setelah hilangnya potensi PAD dari uji kir saat ini satu satunya PAD yang dimiliki dishub hanya dari sektor parkir tepi jalan.
Reporter : April