#langlangkotaradiomayangkara.com ► (18-01-2024) Kasatlantas Polres Blitar Kota AKP Taufik Nabila mengatakan, penggunaan knalpot brong melanggar aturan karena tidak sesuai dengan standar. Selain itu juga sangat mengganggu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat.
AKP Taufik mengaku gencar melakukan sosialisasi soal larangan penggunaan knalpot brong di masyarakat , termasuk mendatangi bengkel bengkel otomotif. Itu dilakukan untuk memberikan pemahaman dan minta kerjasama pemilik bengkel untuk tidak menjual dan melayani pemasangan atau penggantian knalpot brong.
AKP Taufik menambahkan, jika ditemukan bengkel yang melayani pemasangan knalpot brong , maka akan mendapat teguran peringatan. Sedangkan untuk pengguna knalpot brong, akan dipidana paling lama satu bulan penjara atau denda paling banyak 250 ribu. Karena melanggar Pasal 285 Ayat 1 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Reporter : Nindy