#langlangkotaradiomayangkara.com ► (20-12-2023) Kepala dinas penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu DPMPTSP Kabupaten Blitar Puguh Imam Susanto saat dikonfirmasi membenarkan jika ribuan alat peraga kampanye berupa baliho, poster maupun spanduk peserta pemilu baik capres cawapres, caleg tidak diwajibkan mengurus ijin dan membayar pajak.
Puguh mengakui sesuai Perda no 2 tahun 2023 tentang penyelenggaraan reklame serta Perbup no 40 tahun 2023, di pasal 8 ayat 1 huruf g disebutkan jika tulisan atau benda benda yang dipasang berkenaan dengan pemilihan umum yang penyelenggaraannya disesuaikan dengan peraturan perundangan maka dikecualikan.
Puguh menyebut dikecualikan dalam hal ini seperti perijinan dan pajak tidak dikenakan seperti reklame biasa. Sehingga DPMPTSP selama musim kampanye pemilu 2024 ini tidak menerima pengajuan ijin untuk pemasangan APK ini. Secara teknis biasanya untuk reklame maupun periklanan yang dipasang maka mengurus ijin terlebih dahulu di DPMPTSp yang akan tersinkronisasi dengan Bappeda atau Badan pendapatan Daerah untuk penghitungan pajak yang dikenakan dalam pemasangan reklame.
Reporter : April