#langlangkotaradiomayangkara.com ► (05-12-2023) Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, HW laki-laki 48 tahun warga Mulyorejo Surabaya hingga kini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Tulungagung, atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan dana haji dan umroh.
Arsya menjelaskan HW, yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka itu merupakan Direktur Utama dari sebuah Travel Haji dan Umroh. Tersangka ditangkap di sebuah apartemen di wilayah Sukolilo Surabaya pada 24 November lalu, dan selanjutnya dibawa ke Polres Tulungagung untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Muhammad Nur mengatakan, kasus ini berhasil terungkap setelah adanya laporan dari para korban yang merasa dirugikan karena tidak kunjung diberangkatkan Umroh. Nur menyebut, laporan yang masuk tidak hanya di Polres Tulungagung saja, namun juga ada yang melapor ke Polrestabes Surabaya. Sementara kerugian korban totalnya sebesar 5 miliar rupiah.
Reporter : Ayu