More

    DISNAKER KAB. BLITAR UMUMKAN UMK TAHUN 2024 SEBESAR RP. 2.256.050

    #langlangkotaradiomayangkara.com ► (01-12-2023) Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) mengumumkan besaran upah minimum kabupaten, kota (UMK) tahun 2024 setelah ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jatim.

     

    Kepala Disnaker kabupaten Blitar Tavip Wiyono mengatakan, untuk upah minimum kabupaten Blitar tahun 2024 Rp2.256.050, naik dibanding tahun 2023 sebesar 2.215.071 rupiah. Kenaikan UMK tahun 2024 ini berdasarkan beberapa pertimbangan diantaranya pertumbuhan ekonomi di masing-masing wilayah kabupaten, kota serta tingkat inflasi serta kebutuhan beban rumah tangga.

     

    Tavip menjelaskan setelah UMK diumumkan tadi malam, pihaknya langsung menyampaikan kepada Bupati dan segera melakukan sosialisasi kepada perusahaan di kabupaten Blitar terkait besaran UMK tahun 2024.

     

    Reporter : April

    spot_img

    Latest articles

    Related articles

    spot_img