
#langlangkotaradiomayangkara.com ► (18-8-2023) Kepala Lapas Tulungagung Raden Budiman Priatna Kusumah mengatakan Sahri Mulyo dan Sutrisno untuk kedua kalinya mendapat remisi khusus pada momen HUT RI ke-78.
Keduanya mendapat remisi dua bulan. Sebelumnya di momen yang sama tahun lalu, kedua terpidana korupsi ini mendapat remisi kemerdekaan selama satu bulan. Budiman menyebut saat ini ada lima napi korupsi yang mendekam di Lapas Tulungagung, namun hanya dua saja yang berhak mendapat remisi.
Menurut Budiman, tiga napi korupsi lain belum cukup syarat untuk mendapat remisi, karena belum menjalani masa hukuman minimal 6 bulan. Budiman menjelaskan, besaran remisi kemerdekaan tiap tahunnya akan bertambah 1 bulan, dan maksimal mendapat remisi 6 bulan.
Sebelumnya, Sahri Mulyo mantan Bupati Tulungagung 2013-2018 terjerat kasus korupsi pada Juni 2018 lalu bersama Sutrisno mantan Kepala Dinas PUPR.
Sedangkan tiga napi korupsi lain, masing-masing Suprapto mantan Kades Sumberingin Kulon, Haryono mantan Dirut PDAM Tulungagung, dan Ari Kusumawati kontraktor asal Tulungagung.
Reporter : Amir