
#langlangkotaradiomayangkara.com ► (21-6-2023) Kapolres Blitar Kota AKPB Argo Yuwono mengatakan , dua tersangka itu ES (51 tahun) dan NA (26 tahun) . pasangan ibu dan anak tersebut berbagi peran dalam menjalankan aksinya.
ES berperan sebagai tim lapangan untuk menawarkan jasa di media sosial Facebook dan promosi swcara lisan , sedangkan NA bertugas untuk melakukan wawancara .
Argo mengatakan , ketika membongkar kaus ini , polisi menemukan korban berinisial SL (34 tahun) asal Manado Sulawesi Utara yang disekap di rumah para pelaku.
Korban dijanjikan bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga di Singapura dengan gaji minimal 7 juta . Namun setelah tiba di rumah tersangka , korban dikunci di dalam rumah dan tidak boleh keluar . HP korban juga selalu di periksa tersangka.
Selama di rumah itu korban di suruh bersih-bersih . Argo menambahkan, saat ini pihaknya terus mendalami kasus tersebut .
Pelaku dijerat pasal 2 ayat 1, pasal 4, pasal 10 UU No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang , atau pasal 81 junto pasal 69 UU No.18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran indonesia . Ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun . Dan pidana denda paling sedikit 120 juta , dan paling banyak 600 juta .
Reporter : Nindy