
#langlangkotaradiomayangkara.com ► (23-5-2023) Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mohammad Anshori mengatakan AB laki-laki 33 tahun asal Sukorejo Kota Blitar ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian sejumlah barang di gerobak atau rombong milik M yang berada di wilayah Kelurahan Kampungdalem Tulungagung.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka AB tercatat sebagai residivis 4 kali kasus penganiayaan dan 3 kali kasus perampasan.
Selain itu, pihak kepolisian Polres Tulungagung masih mengembangkan lagi kasus ini, karena menurut keterangan tersangka, ia tidak menjalankan aksinya seorang diri namun dibantu oleh seorang perempuan inisial HT 37 tahun warga Pagerwojo Tulungagung yang hingga kini masih dalam pengejaran polisi.
Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan, tersangka saat ini ditahan di Polres Tulungagung dan bakal dijerat pasal 363 KUHP.
Reporter : Ayu