
#langlangkotaradiomayangkara.com ► (20-5-2023) Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Moh. Anshori mengatakan, FA laki-laki 21 tahun dan TA laki-laki 21 tahun keduanya warga Besuki Tulungagung, ditangkap anggota Satreskrim Polres Tulungagung karena diduga melakukan tindak pidana pencurian handphone di warung milik korban inisial D di wilayah Campurdarat Tulungagung.
Anshori menjelaskan modusnya yakni berpura-pura meminta tolong korban untuk membantu mendorong sepeda motor yang kehabisan bensin, lalu terduga pelaku lain masuk ke warung korban yang dalam kondisi tidak ada orang dan mengambil 3 handphone.
Korban baru menyadari handphonenya hilang saat kembali ke warung.
Dari hasil penyelidikan akhirnya polisi berhasil menangkap kedua terduga pelaku di rumahnya masing-masing pada Rabu lalu, sementara barang bukti handphone, satu unit sepeda motor dan tas juga berhasil diamankan.
Kini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan bakal dikenakan pasal 363 KUHP.
Reporter : Ayu