
#langlangkotaradiomayangkara.com ► (19-5-2023) Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung Amri Rahmanto Sayekti mengatakan Selasa kemarin pihaknya menerima berkas pelimpahan kasus peredaran rokok tanpa pita cukai dengan tersangka HNY laki-laki warga Blitar.
Amri menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula saat mobil tersangka digeledah petugas Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar 17 Maret 2023 di Ngujang Kedungwaru Tulungagung.
Di dalam mobil tersangka didapati 5.457 bungkus rokok yang tidak dilengkapi pita cukai dan siap diedarkan ke konsumen.
Tersangka lalu diamankan beserta barang buktinya. Amri menyebut dalam penjualan rokok ilegal ini, tersangka mengambil keuntungan 30 ribu per bal rokok, dan 300 rupiah per bungkusnya.
Tersangka terancam UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Reporter : Amir