
#langlangkotaradiomayangkara.com ► (13-5-2023) salah satu dari 2 Pemerlu Pelayamanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang berhasil diamankan petugas saat mengemis di simpang empat di Tulungagung, Jumat Kemarin merupakan KPM Disabilitas penerima Bansos.
Kepala Dinas Sosial Tulungagung – Wahiyd Masrur mengancam akan mencabut bantuan sosial yang telah diberikan oleh AP warga Desa Ringinpitu Kec. Kedungwaru.
AP yang merupakan Disabilitas, sebelumnya pernah ditangkap karena perbuatan yang sama.
wahiyd menyebut , AP juga sempat mengaku kapok dan tidak akan mengulangi perbuatannya , sehingga AP oleh Dinsos dikirim ke Solo untuk mendapatkan pelatihan keterampilan dan diberikan modal usaha untuk membuka usaha atau berwirausaha.
Wahiyd juga mengatakan , pihaknya telah memberikan surat peringatan yang ditandatangani yang bersangkutan bila mengulangi perbuatannya bersedia Bansos yang diberikan seperti PKH dan BPNT dicabut.
Wahiyd menambahkan , tindakan tegas itu harus dilakukan untuk memberikan efek jera dan tidak mengulangi lagi tindakan yang tidak pantas itu.
Reporter : Anggi