
#langlangkotaradiomayangkara.com ► (10-5-2023) Kepala BNN Kabupaten Tulungagung Rose Iptriwulandhani mengatakan dari dua kasus yang diungkap BNN ini, petugas menangkap tiga tersangka, masing-masing NS, IR, dan MY.NS ditangkap petugas pada Maret lalu di Kelurahan Jepun Tulungagung dengan barang bukti 0,6 gram sabu.
Sedangkan IR dan MY ditangkap pada 5 Mei lalu di Desa Tegalrejo Rejotangan dengan total barang bukti sabu seberat 9,2 gram.
Ketiganya saat ini ditahan di Mapolres Tulungagung beserta barang buktinya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Modus para tersangka dalam mengedarkan sabu sama, dengan cara menjual via chatting, lalu sabu diranjau atau diletakkan di titik yang bisa dijangkau pembeli, kemudian pembayarannya dilakukan dengan transfer.
Sementara itu Kasat Reskoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto memastikan polisi terus mendalami kasus ini dengan menelusuri asal barang yang didapat para tersangka.
Didik menyebut para tersangka berasal dari kelompok jaringan pengedar narkoba di wilayah timur Tulungagung.
Para tersangka dijerat dengan UU Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara.
Reporter : Amir