
#langlangkotaradiomayangkara.com ► (8-5-2023) Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mohammad Anshori mengatakan FF laki-laki 20 tahun dan DS laki-laki 19 tahun keduanya warga Kecamatan Kalidawir, ditangkap polisi pada Sabtu 6 Mei 2023 karena diduga melakukan penganiayaan terhadap R laki-laki 17 tahun warga Kalidawir. kepada Ayu reporter mayangkara radio group di Tulungagung , Anshori menjelaskan dugaan penganiayaan itu terjadi hari Jumat 5 Mei 2023 di tepi pantai Sine Kalidawir Tulungagung.
Awalnya terduga pelaku diduga sedang minum-minuman keras di tepi pantai, lalu melihat korban yang sedang foto-foto di tepi pantai mengenakan atribut kaos berbeda perguruan silat dengan terduga pelaku dan langsung dihampiri.
Terduga pelaku sempat menanyakan alamat korban dan sesaat kemudian langsung menganiaya korban dengan kayu.
Anshori menambahkan sehari kemudian kedua terduga pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing dan barang bukti berupa hasil visum korban dan sebuah balok kayu turut diamankan.
Polisi bakal menjerat dengan pasal 170 KUHP dan saat ini kedua terduga pelaku masih dalam pemeriksaan intensif di Polres Tulungagung.
Reporter : Ayu