More

    Rumah Joyo Kailan Warga Ponggok Kabupaten Blitar Yang Sempat Dua Bulan Tanpa Listrik, Saat Ini Kembali Diterangi Listrik Tanpa Membayar Biaya Denda Karena Dinyatakan Bukan Pelanggaran Berat

    #langlangkotaradiomayangkara.com ► (7-5-2023) Cucu Joyo Kailan -Kholil -saat dihubungi melalui telefon pagi tadi membenarkan  saat ini Rumah  kakeknya di Desa Kebunduren Ponggok Kabupaten Blitar itu kembali diterangi listrik dan tak perlu membayar denda Rp 2,7 juta. Kemarin  Sabtu 6 mei, Petugas PLN  dari kediri  mendatangi rumah kakeknya dan menyatakan bangunan bedah rumah tersebut terbukti tidak melakukan pelanggaran pemakaian listrik.  

    kepada Aprilia reporter mayangkara radio group di Blitar  Kholil menjelaskan , menurut keterangan petugas pln yang datang ,setelah dikaji ulang, ternyata pemilik rumah telah melalui prosedur yang benar untuk menggeser meteran dengan melapor ke Call Center 123 dan petugas yang melakukan penggeseran meterannya. 

    Menurut petugas yang datang ,kasus geser meteran di rumah Joyo Kailan  petugas tidak termasuk pelanggaran berat atau P4, karena tidak terbukti merusak meteran dan tidak terbukti melakukan pencurian listrik.

    Tidak ada pengurangan nilai energi dan penambahan energi , sehingga  kwh meteran kembali dinyalakan tanpa membayar denda ,

    Reporter : April

    spot_img

    Latest articles

    Related articles

    spot_img