
#langlangkotaradiomayangkara.com ► (7-5-2023) Cucu Joyo Kailan -Kholil -saat dihubungi melalui telefon pagi tadi membenarkan saat ini Rumah kakeknya di Desa Kebunduren Ponggok Kabupaten Blitar itu kembali diterangi listrik dan tak perlu membayar denda Rp 2,7 juta. Kemarin Sabtu 6 mei, Petugas PLN dari kediri mendatangi rumah kakeknya dan menyatakan bangunan bedah rumah tersebut terbukti tidak melakukan pelanggaran pemakaian listrik.
kepada Aprilia reporter mayangkara radio group di Blitar Kholil menjelaskan , menurut keterangan petugas pln yang datang ,setelah dikaji ulang, ternyata pemilik rumah telah melalui prosedur yang benar untuk menggeser meteran dengan melapor ke Call Center 123 dan petugas yang melakukan penggeseran meterannya.
Menurut petugas yang datang ,kasus geser meteran di rumah Joyo Kailan petugas tidak termasuk pelanggaran berat atau P4, karena tidak terbukti merusak meteran dan tidak terbukti melakukan pencurian listrik.
Tidak ada pengurangan nilai energi dan penambahan energi , sehingga kwh meteran kembali dinyalakan tanpa membayar denda ,
Reporter : April