
#langlangkotaradiomayangkara.com ► (7-5-2023) JM (23) pelaku pengrusakan delapan pot bunga di area luar pagar Kantor Wali Kota Blitar telah dikembalikan ke desanya. Polisi tidak menahan ataupun memproses JM usai pihak pelapor dalam hal ini Pemerintah Kota Blitar menandatangani surat pernyataan yang intinya tidak ada mempidanakan JM atas pengrusakan itu.
Kepada Glorian reporter mayangkara radio group di Blitar Kompol M Yusuf Kapolsek Kepanjen Kidul mengatakan setelah diperiksa, JM dipastikan mengalami gangguan kejiwaan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Puskesmas Wonotirto. JM juga dipastikan negatif narkoba berdasar hasil tes urine yang sudah dijalani.
Hasil penelusuran juga menyebutkan, ibu JM ternyata juga mengalami hal yang sama dengan anaknya. Pasca Kejadian ini, Dinas Sosial dari Kabupaten dan Kota Blitar juga akan memantau kondisi kejiwaan JM dan ibunya. Begitu surat pernyataan selesai dibuat serta disaksikan sejumlah pihak, JM dan ibunya diizinkan pulang ke Wonotirto.
Untuk diketahui, JM diamankan petugas usai tertangkap kamera CCTV merusak properti yang ada di lingkungan Kantor Wali Kota Blitar. Terdapat 8 pot dan dua lampu dirusak JM. Usai ditangkap dan diperiksa, JM rupanya mengalami gangguan kejiwaan.
Reporter : Glorian