
#langlangkotaradiomayangkara.com ► (18-4-2023) Kasatlantas Polres Tulungagung AKP Rahandy Gusti Pradana mengatakan dua tersangka kasus tabrak lari di jalan raya Ngantru IF laki-laki 17 tahun asal Kademangan Blitar dan TA laki-laki 20 tahun asal Grobongan Jateng saat ini sudah diamankan di Mapolres Tulungagung.
Keduanya sempat melarikan diri setelah menabrak S laki-laki 37 tahun asal Kras Kediri saat balap liar di jalan raya Ngantru hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Rahandy menyebut kedua tersangka dijerat pasal 311 ayat 5 UU Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman paling lama 12 penjara.
Belum lagi, kedua tersangka juga dijerat pasal 311 ayat 1 UU yang sama karena menggelar balapan liar dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
Sebelumnya 25 Maret lalu, S laki-laki asal Kediri meninggal dunia setelah mengalami laka lantas di jalan raya Ngantru.
Korban ditabrak oleh 2 sepeda motor yang menggelar balapan liar.
Korban sempat menjalani perawatan di RSUD dr. Iskak, namun kemudian dinyatakan meninggal dunia.
Reporter : Amir