
#langlangkotaradiomayangkara.com ► (6-4-2023) Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung Amri Rahmanto Sayekti mengatakan Selasa kemarin, Jaksa Penuntut Umum melaksanakan perintah majelis hakim Pengadilan Negeri Tulungagung untuk memasukkan WNA, terdakwa kasus narkotika asal Kedungwaru Tulungagung, karena dinilai tidak kooperatif saat menjalani persidangan.
Menurut Amri, sebelumnya WNA ini tidak ditahan dan berstatus tahanan kota, karena masih mengurusi bayi berusia 3 bulan.
Namun dalam beberapa kali persidangan, terdakwa tidak hadir di ruang sidang, sehingga akhirnya terdakwa dimasukkan ke Lapas Tulungagung.
Saat itu persidangan masuk tahapan pemeriksaan saksi, dan saksi dari kepolisian sudah datang, namun terdakwa malah tidak hadir.
Amri menambahkan terdakwa didakwa melanggar pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun.
Reporter : amir fatah