
#langlangkotaradiomayangkara.com ► (5-4-2023) Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung Amri Rahmanto Sayekti mengatakan Nazrat, Direktur PT Dina Raya Internusa yang terjerat kasus penimbunan BBM bersubsidi jenis solar dituntut pidana 6 bulan penjara dan denda 5 juta rupiah subsider 3 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Amri menjelaskan, terdakwa dijerat dengan Pasal 40 ke 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja junto pasal 55 KUHP.
Kasus yang menjerat terdakwa merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya dengan 2 terpidana lain yang sudah divonis minggu lalu.
Barang bukti yang dikumpulkan dalam kasus ini di antaranya tiga unit mobil yang kemudian dikembalikan ke pemiliknya Priyanto, terpidana dalam kasus yang sama.
Sedangkan BBM yang berhasil diangkut dirampas untuk negara.
Sebelumnya, Nopember tahun lalu, polisi berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar yang dilakukan Nazrat dan dua anak buahnya.
Solar yang dibeli dari SPBU, dijual kembali dengan harga yang lebih mahal.
Reporter : amir fatah