More

    Dua Terdakwa Kasus Penimbunan BBM Bersubsidi di Tulungagung Divonis Penjara 4 Bulan 15 Hari oleh Majelis Hakim PN Tulungagung

    #langlangkotaradiomayangkara.com ► (1-4-2023) Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung Ahmad Muchlis mengatakan dua terdakwa kasus penimbunan BBM masing-masing Priyanto dan M. Juari, divonis penjara 4 bulan 15 hari. 

    Yang membedakan vonis keduanya hanya denda yang dibayarkan, di mana Priyanto diharuskan membayar denda 5 juta rupiah, subsider 3 bulan kurungan, sedangkan M.

    Juari harus membayar denda 3 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan. Majelis hakim meminta keduanya tetap berada dalam tahanan Lapas Tulungagung. 

    Dalam kasus ini keduanya memiliki peran yang berbeda, Priyanto sebagai pemilik gudang tempat penyimpanan solar, sedangkan M. Juari sebagai sopir truk yang mengangkut solar subsidi untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.

    Sebelumnya keduanya ditangkap akhir Nopember 2022. Keduanya membeli BBM jenis solar di SPBU, untuk kemudian dijual kembali ke industri dengan harga yang lebih mahal. 

    Selain keduanya, saat ini masih ada satu terdakwa yang masih menjalani persidangan.

    Reporter : amir fatah

    spot_img

    Latest articles

    Related articles

    spot_img