
#langlangkotaradiomayangkara.com ► (25-2-2023) Laki-laki inisial EC berusia 35 tahun warga Desa Blendis Kecamatan Gondang Tulungagung sampai hari ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Polres Tulungagung atas dugaan kasus pencurian.
Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mohammad Anshori mengatakan pelaku EC yang sehari-hari bekerja sebagai sopir ditangkap Selasa lalu dirumahnya. Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui telah mencuri dua handphone di sebuah warung kopi di wilayah Desa Bolorejo Kecamatan Kauman.
Iptu Anshori menyebut modus pelaku yakni berpura-pura memesan kopi dan saat itu melihat ada dua handphone milik pengunjung warkop yang sedang di cas. Mengetahui pemilik handphone tertidur pulas pelaku langsung mengambil handphone tersebut dan langsung kabur.
Iptu Anshori menambahkan dari kejadian ini diamankan dua barang bukti berupa handphone dan pelaku bakal dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. [ayu]