More

    PA Tulungagung Memastikan Hakim MY Yang Divonis PTDH Oleh Komisi Yudisial Dan Mahkamah Agung Karena Kasus Yang Menjeratnya Sudah Tidak Lagi Bertugas Di Tulungagung Sejak Pertengahan 2020 Lalu.

    #langlangkotaradiomayangkara.com ► (7-2-2023) Humas Pengadilan Agama Tulungagung Huda Najaya mengatakan hakim inisial MY yang divonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat oleh Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung atas kasus poligami dan penelantaran anak memang pernah bertugas di Pengadilan Agama Tulungagung. Namun sejak pertengahan tahun 2020 yang bersangkutan dimutasi ke Pengadilan Negeri Watampone Sulawesi Selatan.

    Huda membenarkan hakim MY sempat memproses izin poligami di PA Tulungagung pada tahun 2019 untuk menikahi janda asal Tulungagung. Saat itu MY sudah mengajukan izin poligami secara kedinasan dan permohonannya dikabulkan oleh majelis hakim. Terkait dengan pelaporan ke Komisi Yudisial oleh istri kedua hakim MY pada 2021 lalu Huda tidak tahu menahu karena hakim MY sudah dimutasi ke Watampone saat itu. Sebelumnya mengutip detik.com Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung menjatuhkan vonis terhadap hakim MY dengan PTDH atau dipecat pada Jum’at 3 Februari 2023. Dalam pertimbangan majelis hakim persidangan MY dianggap telah terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) tidak izin untuk poligami sesuai ketentuan tidak mengakui anak tidak menafkahi anak dari pelapor serta tidak memberikan contoh sebagai hakim senior. [Amir fatah]

    spot_img

    Latest articles

    Related articles

    spot_img