
#langlangkotaradiomayangkara.com ► kepala Desa Polosokandang Agus Waluya mengatakan pihaknya memastikan akan memberikan sanksi tegas bagi pemilik kos maupaun yang menyewa tempat kos dijakdikan lokasi mesum bia tidak mengindahkan surat edaran dari Pemdes Plosokandang karena pihaknay geram pada akhir tahun 2022 dan awal tahun 2023 sudah beberapa kali terjadi pengrebekan tempat kos.
“Salah satu poin surat edaran itu berbunyi tempat kos yang ada di wilayah Plosokandang harus ada penjaga 24 jam sebagai antisipasi penyalahgunaan tempat Kos,” kata Agus (20/1)
Selain itu bagi penyewa kos yang ketahuan disalahgunakan juga akan di tindak tegas salahs atunya yaitu didenda agar bisa memberikan efek jera tidak mengulangi perbuatannya.
Agus menambahakan pihaknya memastikan telah meminta kepada RT/RW dan masyarakat desa plosokandang untuk menjaga lingkungannya dari tindakan asusial tersebut. [Anggi wahyu]