Radio Mayangkara

Kritis & Solutif

Sepanjang Tahun 2022 372 Anak Di Tulungagung Yang Belum Genap Berusia 19 Tahun Mengajukan Dispensasi Nikah Ke Pengadilan Agama Tulungagung Kelas I-A.

#langlangkotaradiomayangkara.com ► Humas Pengadilan Agama Tulungagung Kelas I-A Moch. Huda Najaya mengatakan tercatat di tahun 2022 mulai bulan Januari hingga Desember sebanyak 372 anak yang belum genap berusia 19 tahun mengajukan permohonan dispensasi nikah melalui kedua orang tuanya atau walinya ke Pengadilan Agama Tulungagung Kelas I-A.

Huda menjelaskan sesuai aturan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di Indonesia bahwa syarat untuk menikah minimal berusia 19 tahun dan jika masih dibawah usia 19 tahun harus mengajukan permohonan dispensasi nikah terlebih dahulu ke Pengadilan Agama. 

“Faktor yang menjadi penyebab pengajuan dispensasi nikah ada beberapa seperti faktor hamil diluar nikah faktor ekonomi faktor pendidikan hingga faktor kekhawatiran orang tua,” kata  Huda (161)

Saat disinggung terkait dikabulkan tidaknya permohonan dispensasi nikah menurut Huda tidak semua dikabulkan karena Hakim juga turut mempertimbangkan kesiapan mental dari pemohon serta alasan mengajukan dispensasi nikah mendesak atau tidak. [Ayu]

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *