
#langlangkotaradiomayangkara.com ► Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tulungagung Iptu Retno Pujiarsih mengatakan ‘MB’ laki-laki 20 tahun asal Kecamatan Ngantru resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap bocah perempuan 11 tahun asal Kedungwaru.
Tersangka saat ini ditahan di rutan Mapolres Tulungagung. Menurut Retno tersangka sudah mengakui perbuatannya melakukan hubungan intim dengan korban di sebuah kamar kos di Kecamatan Kota pada Rabu dinihari. Pengakuan tersangka dikuatkan juga dengan hasil visum pada kemaluan korban.
“Korban dan tersangka berkenalan di sebuah aplikasi kencan pada awal Tahun 2023,” Kata Hery Widodo selaku Kuasa Hukum korban
Akibat perbuatannya tersangka terancam Pasal 76 D Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Sebelumnya korban dan tersangka menginap di sebuah kos-kosan pada Rabu 11 Januari 2023 dinihari. Di saat korban tidur diduga tersangka melakukan persetubuhan pada korban. [Amir fatah]