More

    Dinas Ketenagakerjaan Dan Transmigrasi Tulungagung Menyebutkan Sepanjang Tahun 2022 Pihaknya Menerima 8 Kasus Adanya Laporan PHK Sepihak Oleh Perusahaan Karena Alasan Yang Tidak Masuk Akal Bagi Mereka.

    #langlangkotaradiomayangkara.com ► Kabid Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten Tulungagung Andah Susilawati mengatakan selama tahun 2022 kemarin terdapat 8 kasus Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK di beberapa perusahaaan  yang diadukan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten Tulungagung. 8 perusahaan tersebut melakukan PHK secara sepihak.

    Para pekerja menilai  alasan dijadikan dasar melakukan PHK tidak dapat dibenarkan secara hukum. antara lain karena pekerja sakit dan tidak memberikan surat keterangan sakit yang valid sehingga perusahaan menganggap karyawan tersebut mangkir dari pekerjaan nya.

    Ada lagi menurut Andah perusahaan yang menahan ijazahnya karena khawatir mereka mengambil pekerjaan lain di luar dari perusahaan tersebut.

    Andah mengatakan “berdasarkan pengaduan tersebut kami melakukan mediasi antara pekerja dan perusahaan. Hasilnya kedua pihak berdamai serta tidak mempepanjang kasus tersebut dan perusahaan memberi kesempatan para karyawan yang di-PHK untuk kembali bekerja.” (91)

    Sementara itu dari total 8 kasus yang ditangani oleh Disnakertrans Andah memastikan tidak ada kasus permasalahan karena upah yang tidak sesuai atau menahan hak karyawan selama mereka bekerja. [Ibnu haswi]

    spot_img

    Latest articles

    Related articles

    spot_img