
#langlangkotaradiomayangkara.com ► Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mohammad Anshori mengatakan WM laki-laki 28 tahun asal Rejotangan Tulungagung hingga kini masih diperiksa di Polsek Rejotangan atas dugaan kasus penganiayaan dengan korban inisial AS warga Sumberagung Rejotangan.
Iptu Anshori menjelaskan “dugaan penganiayaan itu terjadi 3 Januari lalu saat korban yang merupakan calon istri pelaku datang ke rumah pelaku dan diduga saat itu pelaku sedang terpengaruh minuman keras. ” (6/1)
Korban yang mencium aroma alkohol dari pelaku dan menuduh pelaku mabuk hingga akhirnya cekcok. Keduanya bertengkar dan pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban seperti memukul hingga menginjak korban.
Korban yang mengalami luka parah sempat mendapat perawatan medis dan kejadian ini dilaporkan ke polisi. Pelaku pun ditangkap di rumahnya yang tak jauh dari rumah korban dan kini masih dalam proses penyidikan.
Hasil pemeriksaan sementara saat kejadian diduga pelaku dalam pengaruh miras. Atas perbuatannya pelaku bakal dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara dua tahun delapan bulan. [Ayu]
Tinggalkan Balasan