More

    Dinas Koperasi Dan Usaha Mikro Tulungagung menyebut ada koperasi yang beroperasi menyalahi undang-undang perkoperasian dengan melakukan penghimpunan dana masyarakat.

    #LangLangKotaradiomayangkara.com ►[7/12/2022] Kabid Kelembagaan Dan Pengawasan Koperasi Dinkop dan UM Tulungagung – Mohani mengatakan pihkanya menduga ada koperasi di Tulungagung yang beroperasi menyalahi dengan cara melakukan penghimpunan dana Masyarakat. Padahal aktivitas penghimpunan dana itu dilarang dilakukan karena tidak sesuai dengan undang-undang tentang perkoperasian tahun 1992.

    Mohani menyebut di Tulungagung ada satu koperasi cabang dari pusat seperti koperasi sejahtera bersama. sementara untuk koperasi di tingkat lokal yang melakukan praktek tersebut belum ditemukan. Mohani menyebut pihaknya sudah melakukan teguran terkait praktek penghimpunan dana tersebut namun memang pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pendindakan sampai ke penutupan.

    Mohani menambahkan pihaknya menghimbau kepada masyarakat agar bisa lebih selektif dan hati-hati dalam praktek penghimpunan dana bukan dari anggota koperasi. [Anggi Wahyu]

    spot_img

    Latest articles

    Related articles

    spot_img