
#LangLangKotaradiomayangkara.com ►[6/12/2022] Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mohammad Anshori mengatakan kasus peredaran minuman keras atau miras tanpa izin dengan pelaku GP RY dan PR domisili Ngantru Tulungagung ketiganya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskoba Polres Tulungagung dan akan dikenakan pasal 106 jo pasal 24 ayat (1) UU RI No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan atau pasal 142 jo pasal 91 ayat (1) UU RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan. Iptu Moh.
Anshori menjelaskan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka ketiganya tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya dibawah empat tahun.Pihaknya menyebut proses hukum untuk kasus ini masih terus berlanjut walaupun tersangka tidak ditahan. Iptu Moh. Anshori menambahkan para tersangka ini sudah diincar petugas sejak lama terkait dugaan kasus peredaran dan penjualan miras tanpa izin. [Ayu]