
#LangLangKotaradiomayangkara.com ►[5/12/2022] Kepala dinas pendidikan kota blitar samsul hadi mengatakan pada penerapan kurikulum merdeka serta dalam kegiatan belajar mengajar di sekolah. Dinas pendidikan kota blitar tidak melarang lembaga sekolah untuk memberikan PR kepada peserta didik namun pemberian PR harus bersifat yang tidak memberatkan serta harus memperhatikan beberapa hal diantaranya menyesuaikan karakter peserta didik dan mempertimbangkan keterlibatan orang tua dalam proses pengerjaannya.
Samsul menambahkan jika pembelajaran langsung sudah cukup untuk dilakukan disekolah maka pihaknya tidak mempermasalahkan apabila peserta didik tidak mendapatkan PR. Karena peserta didik dapat melakukan kegiatan positif lainnya saat dirumah seperti bersosialisasi dengan teman atau masyarakat di lingkungan sekitar. [Debrilia]
Tinggalkan Balasan