More

    Polisi menangkap DPO kasus pembacokan yang terjadi di Sendang Tulungagung tiga tahun lalu

    Polisi menangkap DPO kasus pembacokan yang terjadi di Sendang Tulungagung tiga tahun lalu.

    Kasi Humas Polres Tulungagung — Ipda Nanang Murdianto mengatakan, SNS — laki-laki 43 tahun warga Desa Talang Kecamatan Sendang Tulungagung ditangkap Kamis 15 Mei 2025 di sebuah rumah kos di Kertosono Nganjuk.

    Tersangka diduga menganiaya tetangganya dengan memakai sabit pada Agustus 2022 lalu. Setelah itu tersangka kabur ke luar Tulungagung dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang.

    Nanang menyebut motif tersangka membacok korban karena curiga korban berselingkuh dengan istrinya selama tersangka menjalani hukuman di lapas atas kasus pencurian perhiasan pada tahun 2016.

    Nanang menambahkan tersangka yang juga residivis kini telah dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun delapan bulan penjara.

    Reporter : Ayu
    #radioblitar #radiomayangkara #DPODitangkap #KasusPembacokan #SendangTulungagung #KeberhasilanPolisi #HukumDanKeamanan #BeritaTerkini

    spot_img

    Latest articles

    Related articles

    spot_img