More

    Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar Tegaskan Tidak Akan Menerima Siswa di SD yang Melebihi Kuota Rombel pada SPMB 2025/2026

    Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar tidak akan menerima siswa yang mendaftar pada lembaga SD yang telah melebihi kuota rombel pada SPMB tahun 2025/2026.

    Deny Setiawan — Kepala Bidang Pengelolaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar menjelaskan berdasarkan juknis pada Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB tahun ajaran 2025/2026 mendatang, rombongan belajar atau rombel tiap kelas dibatasi 28 siswa untuk jenjang Sekolah Dasar.

    Bila ada satu atau dua siswa yang tetap didaftarkan maka diwajibkan untuk mencari SD terdekat lainnya. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir gangguan pada Data Pokok Pendidikan atau Dapodik. Gangguan data ini akan berpengaruh pada penerimaan Dana BOS hingga tunjangan para guru.

    Ketegasan ini harus dilakukan meski memiliki risiko terjadinya bersitegang antara orang tua siswa dengan lembaga SD.

    Deni mengaku meski kuota SPMB ini diawasi dengan ketat, ada pengecualian untuk beberapa kasus salah satunya di SDN Ngadirenggo 3. SD ini diizinkan menerima siswa lebih dari kuota karena jarak pemukiman penduduk dengan SD lainnya sangat jauh.

    Deni menambahkan, saat ini sudah tidak ada lagi istilah sekolah negeri favorit karena kualitas pendidikan SD di Kabupaten Blitar sama, sehingga ketatnya pengawasan penerimaan murid baru ini dilakukan untuk pemerataan pendidikan di lembaga sekolah.

    Reporter : Glorian
    #radioblitar #radiomayangkara #SPMB2025 #KuotaRombel #PendaftaranSD #DinasPendidikanBlitar #PendidikanBlitar #BlitarUpdate #BeritaTerkini #AturanPenerimaan

    spot_img

    Latest articles

    Related articles

    spot_img