More

    Tiga Ribu Lebih NIK Wajib e-KTP Pemula di Kabupaten Blitar Terancam Dinonaktifkan karena Belum Melakukan Perekaman e-KTP

    Tiga ribu lebih Nomor Induk Kependudukan wajib e-ktp pemula di kabupaten Blitar terancam di non aktifkan karena belum melakukan perekaman e-ktp.

    Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar — Tunggul Adi Wibowo menyebut ada sekitar 3300 NIK wajib e-ktp pemula yang terancam dinonaktifkan karena belum melakukan perekaman e-ktp padahal sudah berusia 17 di tahun 2024 lalu.

    Menurut Tunggul, 3300 wajib e-ktp pemula ini sudah berusia 17 tahun di tahun 2024 lalu namun belum juga melakukan perekaman e-ktp sehingga pihaknya akan mengambil langkah tertib adiministrasi kependudukan dan mengantisipasi penyalah gunaan NIK dengan menonaktifkan NIK.

    Tunggul menyebut pihaknya masih memberikan waktu hingga April 2025 ini agar mereka yang berusia 17 tahun maksimal pada akhir Desember 2024 lalu untuk melakukan perekaman e-ktp, jika tidak dilakukan perekaman hingga batas akhir ini maka akan dilakukan penonaktifan NIK

    Berdasarkan pemantauan Dispendukcapil, 3300 wajib e-ktp pemula ini tidak kunjung melakukan perekaman mayoritas karena pindah domisili. Pihaknya juga sudah melalukan upaya jemput bola ke sekolah sekolah, pondok untuk perekaman wajib e-ktp pemula karena mereka bisa melakukan perekaman e-ktp sejak usia 16 tahun.

    Tunggul memastikan jika NIK ini nantinya diaktifkan dan yang bersangkutqn membutuhkan maka bisa dilakukan pengaktifan NIK kembali saat perekaman e-ktp.

    Reporter : April
    #radioblitar #radiomayangkara #NIKTerancamNonaktif #eKTPPemula #PerekamanEKTP #KabupatenBlitar #AdministrasiKependudukan #BeritaBlitar

    spot_img

    Latest articles

    Related articles

    spot_img