More

    Gugatan Sengketa Pilkada oleh Paslon Bambang – Bayu ditolak Mahkamah Konstitusi

    Gugatan sengketa pilkada oleh paslon Bambang – Bayu ditolak Mahkamah Konstitusi.

    Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi MK secara resmi menyatakan menolak permohonan sengketa Pilwali Kota Blitar 2024 yang diajukan oleh pasangan calon Walikota-calon Wakil Walikota nomor 1 Bambang – Bayu.

    Keputusan ini dibacakan Majelis Hakim MK dalam sidang putusan sengketa Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Blitar perkara nomor 141 di Gedung MK malam tadi sekitar pukul 21.30.

    Dalam sidang yang ditayangkan langsung melalui Youtube ini, poin pertama majelis hakim menolak eksepsi termohon yang menyatakan bahwa MK tidak berwenang mengadili perkara yang diajukan pemohon. Selanjutnya dalam majelis hakim menekankan bahwa permohonan pemohon telah melewati tenggang waktu pengajuan yang ditentukan.

    Ketua KPU Kota Blitar — Rangga Bisma saat dikonfirmasi mengatakan dengan adanya keputusan ini maka pihaknya segera melaksanakan penetapan pasangan calon terpilih Syauqul Muhibbin dan Elim Tyu Samba.

    Dijadwalkan penetapan calon Walikota dan wakil Walikota terpilih akan dilaksanakan pada Sabtu, 08 Februari mendatang.

    Reporter : April
    #radioblitar #radiomayangkara

    spot_img

    Latest articles

    Related articles

    spot_img