Pasutri asal Kabupaten Kediri ditangkap polisi karena kepergok mencuri isi kotak amal masjid di Bandung Tulungagung, Senin dinihari.
Kasi Humas Polres Tulungagung — Ipda Nanang Murdianto mengatakan, GP — laki-laki 19 tahun warga Kayen Kediri dan IN — perempuan 22 tahun warga Kras Kediri ditangkap polisi Senin kemarin setelah kepergok warga mengambil uang di dalam kotak amal salah satu masjid di Desa Talunkulon Kecamatan Bandung.
Kepada Ayu reporter Mayangkara Grup di Tulungagung, Nanang menjelaskan aksi keduanya diketahui warga sekitar masjid yang curiga gerak-gerik tersangka pada Senin dinihari. Kedua tersangka bisa mengambil uang di kotak amal sebesar 527 ribu, namun akhirnya bisa diamankan warga.
Dari pengakuan tersangka, keduanya akan menuju ke Pantai Prigi dan berangkat pada Minggu malam.
Kemudian keduanya berhenti di masjid di Kecamatan Watulimo Trenggalek dan berhasil mengambil uang di dalam kotak amal dengan menggunakan obeng serta mengambil mixer audio. Tersangka melanjutkan aksinya di Tulungagung, namun kali ini berhasil digagalkan. Keduanya saat ini sudah ditahan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dengan Pasal 363 dengan hukuman penjara paling lama empat tahun.
Reporter : Ayu
#radioblitar #radiomayangkara