Dua tersangka pengedar sabu dan pil dobel di wilayah hukum Polres Blitar Kota Blitar terancam hukuman penjara 16 tahun.
Wakapolres Kota Blitar – Kompol I Gede Suartika mengatakan, Dua tersangka itu TH (40) asal Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar dan MN (27) Kecamatan Kandat, Kediri.
Mereka berhasil ditangkap Satreskoba Polres Blitar kota pada pertengahan November, karena diduga menjadi pengedar sekaligus pengguna barang terlarang itu.
Gede menyebut, pengungkapan kasus itu berawal dari penangkapan tersangka TH.
Atas kejadian itu, kedua tersangka dikenakan Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 dan 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 16 tahun penjara.
Sementara dari penangkapan itu, polisi menyita 6.500 butir pil dobel L dan 14.8 gram sabu.
Gede menambahkan, kini polisi terus melakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus ini.
Reporter : Nindy
#radioblitar #radiomayangkara