More

    Bawaslu kota Blitar Tunggu Rekomendasi KPU Tertibkan APK yang Melanggar Aturan dalam Kampanye Pilkada 2024

    Bawaslu Kota Blitar menunggu rekomendasi dari KPU untuk menertibkan ratusan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan di masa kampanye Pilkada 2024.

    Komisioner Bawaslu Kota Blitar Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa – M Nur Aziz mengatakan ada sekitar 300an alat peraga kampanye (APK) yang tersebar di tiga kecamatan di Kota Blitar diduga melanggar PKPU maupun Perwali.

    Menurutnya, penertiban bisa dilakukan setelah Bawaslu menerima surat rekomendasi dari KPU. Aziz mengaku telah meminta surat permohonan rekomendasi penertiban itu dan kini sedang menunggu.

    Aziz berharap penertiban APK bisa dilakukan maksimal sebelum masuk masa tenang.

    Saat ditanya APK yang melanggar itu milik Paslon Nomor Urut 1 atau 2, Aziz belum bisa merincikan karena proses inventarisasi masih terus berlangsung. Seperti diketahui, masa tahapan kampanye Pilkada Kota Blitar mulai dilakukan 25 September sampai 23 November mendatang.

    Reporter : Nindy
    #radioblitar #radiomayangkara

    spot_img

    Latest articles

    Related articles

    spot_img