Upah Minimum Kabupaten/Kota UMK Kabupaten Blitar Ditetapkan Akhir Bulan November mendatang.
Kabid Hubungan Industrial (HI) Disnaker Kabupaten Blitar – Santi Miarni mengatakan,
pembahasan UMK tidak bisa langsung dilakukan dewan pengupahan karena harus menyesuaikan jadwal yang telah ditentukan dari Kementerian Ketenagakerjan.
Pemerintah Kabupaten Blitar juga masih menunggu data dari BPS dan pemerintah provinsi Jawa Timur.
Sesuai jadwal pembahasan upah minimum provinsi (UMP) pada 11-20 November, sementara UMP ditetapkan oleh provinsi pada 21 November mendatang. Sehingga setelah jadwal itu atau kisaran 22 – 29 November pihaknya harus menyelesaikan sidang dewan pengupahan.
Santi menjelaskan, dalam penetapan UMK dewan pengupahan harus mengacu data dari Badan Pusat Statistic (BPS) yang diterima melalui Kemnaker. Data itu menyangkut pertumbuhan produk domestik bruto dan pertumbuhan ekonomi masyarakat, tingkat partisipasi anggota keluarga yang bekerja juga menjadi pertimbangan dalam penentuan UMK.
Pembahasan UMK di Kabupaten Blitar akan dilakukan oleh dewan pengupahan daerah yang melibatkan sejumlah unsur seperti pemerintah/serikat pekerja atau serikat buruh juga perwakilan pengusaha atau Apindo.
Untuk UMK 2025 jika sudah tuntas dibahas di daerah nilainya yang muncul akan diusulkan oleh Bupati kepada dewan pengupahan provinsi sebelum akhirnya ditetapkan oleh Gubernur Jatim.
Santi belum bisa memprediksi apakah UMK kabupaten Blitar tahun 2025 akan mengalami kenaikan atau tidak.
Reporter : April
#radioblitar #radiomayangkara