Kabid Ketenagakerjaan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Tenaga Kerja kota Blitar, Dwi Andri Susiono memastikan tidak ada perusahaan di kota Blitar yang mempekerjakan anak dibawah umur atau dibawah usia 17 tahun. Setiap 3 bulan sekali, dinas rutin melakukan pengecekan dan pengawasan ke perusahaan perusahaan atau tempat usaha di kota Blitar untuk memastikan hal itu. Dalam pemeriksaan itu petugas juga mengecek data masing masing pekerja. Dwi Andri menjelaskan, seusia peraturan ketenagakerjaan anak dibawah usia 17 tahun dilarang untuk dipaksakan bekerja. Sehingga dinas terus berupaya mencegah hal itu terjadi. Selain itu dinas juga terus berupaya agar hal itu tidak terjadi di kota Blitar dengan meningkatkan pengawasan di lapangan.
Dwi Andri berharap tidak ada Keluarga atau orang tua yang memaksa anaknya yang dibawah umur untuk bekerja.
Reporter : Dinda
#radioblitar #radiomayangkara